Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALO

Dugaan Korupsi KONI, Pemeriksaan Adhan Dambea sebagai Saksi Ditunda

×

Dugaan Korupsi KONI, Pemeriksaan Adhan Dambea sebagai Saksi Ditunda

Sebarkan artikel ini
Korupsi KONI
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk meminta pihak kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Adhan sendiri dalam kasus ini dimintakan pihak kejaksaan untuk menjadi saksi. Sebelumnya, surat panggilan resmi dari penyidik kejaksaan untuk menjadi saksi dalam kasus ini telah diserahkan, dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu 10 Juni 2026 besok.

Namun, Adhan mendatangi kantor kejaksaan untuk meminta dirinya segera diperiksa meski belum jadwalnya. Ia mendatangi kejaksaan tinggi pada Selasa (09/06/2026) atau sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Bukan tanpa sebab, permintaan pemeriksaan untuk dimajukan karena Walikota Gorontalo memiliki agenda ke luar daerah pada hari pemeriksaan itu. Permintaan ini juga agar tidak terkesan mangkir dari panggilan penegak hukum.

“Memang panggilan Kejaksaan Tinggi itu besok tanggal 10, cuman karena besok saya ke Jakarta, saya melapor. Minta kesediaan mereka untuk memeriksa saya kan,” ujar Adhan Dambea kepada awak media.

Berniat untuk segera diperiksa, namun karena pimpinan Kejaksaan Tinggi masih berada di luar daerah sehingga proses pengajuan percepatan pemeriksaan belum bisa dilakukan. Atas hal ini, proses pemeriksaan terhadap Adhan terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada pekan mendatang.

“Saya janjikan mereka, Insya Allah hari Senin saya akan menghadap,” ucapnya.

Bahkan dirinya menegaskan meski tanpa surat panggilan resmi, dirinya tetap akan kembali menghadap untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tanpa panggilan pun saya akan menghadap. Kita sebagai masyarakat tidak ada yang namanya kebal hukum, mau saksi kek, tersangka kek, harus taat panggilan,” tegas Adhan.

Terakhir, Adhan Dambea menyampaikan komitmennya untuk kooperatif dan membantu pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Adhan juga berharap agar pihak kejaksaan dapat bekerja cepat dalam mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI.

Ia menegaskan bahwa kesediaan memenuhi panggilan ini merupakan bentuk menghargai proses hukum yang ada. Menurutnya, hal ini bagian dari pendidikan politik sebab semua orang sama di mata hukum.

Pemanggil sebagai saksi ini, yaitu untuk memberikan keterangan dalam kasus yang melibatkan Adhan semasa menjadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada periode sebelumnya.

Reporter: Yayan