Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Tiga Orang Diduga Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Gorontalo Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

140
×

Tiga Orang Diduga Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Gorontalo Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi belum tetapkan tersangka kepada 3 orang diduga penimbun bbm
AKP. M Kukuh Islami,S.I.K, Kasat reskrim Polres Gorontalo.

DULOHUPA.ID – Kasus dugaan penimbunan BBM illegal yang diamnkan anggota Polres Gorontalo awal bulan agustus lalu, hingga saat ini terus didalami satuan Reskrim Polres Gorontalo. Pihak polres belum menetapkan tersanka karena masih menunggu penujukan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dari pusat.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K mengatakan terkait kasus BBM ini polisi belum menetapkan terlapor sebagai tersangka karena belum memenuhi dua alat bukti.

“Untuk memenuhi dua alat bukti kita telah memintakan pihak BPH Migas yang ada di Jakarta untuk penunjukan ahli,” jelas AKP. Kukuh Islami.

Disamping itu, AKP. Kukuh Islami menjelaskan dari pihak polres saat ini masih menunggu tim ahli. Setelah pemeriksaan ahli mungkin akan di tetapkan tersangkanya.

“Polres sudah mengajukan surat permintaan ahli dari BPH Migas. Kami masih menunggu jawaban dari pihak BPH Migas, kalu sudah ada jawaban maka pihak kami akan berangkat ke Jakarta,” terangnya.

Sebelumnya pihak Polres Gorontalo telah mengamankan dugaan penimbunan BBM illegal sebanyak 2,3 ton dan tiga warga diamankan masing-masing SB (45), PB (19) serta ISD (24), Selasa lalu disalah satu SPBU di wilayah Kabupaten Gorntalo. (DP/01)